Tugas Pokok dan Fungsi GPM:

  • Perencanaan dan Penyusunan:GPM terlibat dalam penyusunan dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) bersama dengan pimpinan program studi. 
  • Pendampingan:GPM mendampingi program studi dalam menyusun SPMI dan melaksanakan kegiatan penjaminan mutu. 
  • Sosialisasi dan Monitoring:GPM mensosialisasikan, memonitor, dan mengevaluasi sistem penjaminan mutu di tingkat program studi. 
  • Evaluasi:GPM melaksanakan evaluasi perangkat pembelajaran, kurikulum, dan tugas akhir mahasiswa di tingkat program studi. 
  • Pelaporan:GPM melaporkan hasil evaluasi dan rekomendasi peningkatan berkelanjutan kepada pimpinan program studi. 
  • Koordinasi:GPM berkoordinasi dengan UPM dalam pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu di tingkat program studi. 
  • Pengendalian:GPM mengarahkan dan mengendalikan organisasi/institusi pendidikan dalam penetapan kebijakan, sasaran, rencana, dan prosedur mutu. 
  • Pelaksanaan:GPM melaksanakan kegiatan penjaminan mutu layanan akademik di program studi. 

Tugas Pokok dan Fungsi UPM:

  • Koordinasi:UPM berfungsi untuk melakukan koordinasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu di tingkat fakultas. 
  • Pendampingan:UPM membimbing GPM dalam menyusun SPMI dan melaksanakan kegiatan penjaminan mutu di tingkat program studi. 
  • Pelaksanaan:UPM melaksanakan kegiatan penjaminan mutu di tingkat fakultas, termasuk monitoring dan evaluasi. 
  • Pelaporan:UPM melaporkan hasil evaluasi dan rekomendasi peningkatan berkelanjutan kepada pimpinan fakultas. 
  • Perencanaan:UPM menyusun berbagai prosedur dan spesifikasi program studi. 
  • Pengembangan:UPM merancang dan melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pada Fakultas/Pascasarjana dan Program Studi dengan GPM. 
  • Evaluasi:UPM melakukan evaluasi kepuasan stakeholders, merekomendasikan rencana tindak lanjut, dan penyusunan program kerja untuk peningkatan kinerja program studi. 

Perbedaan Utama:

  • Skala:GPM berfokus pada tingkat program studi, sedangkan UPM pada tingkat fakultas/universitas.
  • Fungsi:GPM lebih fokus pada operasional penjaminan mutu di tingkat program studi, sedangkan UPM lebih pada koordinasi dan perencanaan di tingkat yang lebih tinggi.
  • Tanggung Jawab:GPM bertanggung jawab kepada pimpinan program studi, sedangkan UPM bertanggung jawab kepada pimpinan fakultas/universitas. 

Secara keseluruhan, GPM dan UPM bekerja sama untuk memastikan bahwa sistem penjaminan mutu diterapkan secara efektif di seluruh perguruan tinggi, mulai dari tingkat program studi hingga tingkat fakultas. 

STRUKTUR ORGANISASI GPM