BPM Fasilkom Unej adalah Lembaga tertinggi yang memiliki fungsi Legislatif di Fasilkom Unej. BPM Fasilkom Unej didirikan pada tanggal 22 Juni 2015 di Jember. Dalam menjalankan tugasnya BPM Fasilkom Unej memiliki 3 fungsi yakni, fungsi Legislasi, Aspirasi, dan Pengawasan.
Visi:
Dari, oleh, dan untuk mahasiswa Fasilkom Unej.
Misi:
1. Menjalankan peran dan fungsi BPM secara profesional, disiplin dan penuh tanggung
jawab.
2. Mengedepankan keterbukaan informasi dalam tiap pelaksanaan kegiatan
kemahasiswaan Fasilkom Unej.
3. Membangun Badan Perwakilan Mahasiswa Fasilkom Unej yang aktif dalam
menyerap dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Fasilkom Unej.
4. Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan BPM fakultas lain di dalam
maupun di luar lingkup Universitas Jember.
5. Membangun komunikasi yang baik dalam ranah internal BPM Fasilkom Unej.